You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPK latih pejabat pemkot jakpus
photo Doc - Beritajakarta.id

Partisipasi Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah

Meski pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun saat ini tingkat partisipasi pejabat mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah. Padahal, semua harta benda pejabat baik berupa harta bergerak maupun tanah dan bangunan harus dilaporkan ke KPK.

Sejauh ini tingkat partisipasi pejabat di lingkungan Pemkot untuk melaporkan sendiri jumlah harta kekayaannya masih minim

Pejabat Fungsional Bidang LHKPN KPK, Harun Hidayat mengakui, banyak pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang belum melaporkan harta kekayaannya. Karena itu, perlu disosialisasikan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ke setiap pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI dan pemerintah kota (Pemkot) di masing-masing wilayah.

"Sejauh ini tingkat partisipasi pejabat di lingkungan Pemkot untuk melaporkan sendiri jumlah harta kekayaannya masih minim," ujarnya, Kamis (3/7).

756 Pejabat DKI Wajib Isi LHKPN

Padahal, lanjut Harun, pihak KPK telah bekerjasama dengan Pemprov DKI terkait kewajiban melaporkan LHKPN. Namun, masih banyak pejabat di lingkungan Pemkot yang mangkir dari kewajiban ini. "Kepatuhan pejabat DKI itu masih rendah, bahkan jauh dari kurang," keluhnya.

Menurutnya, rendahnya inisiatif pejabat terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan ini juga disebabkan faktor lain. Di antaranya karena cakupan wajib lapor harta kekayaan bagi pejabat eselon III baru diberlakukan pada 2013.

"Sebelumnya, cakupan wajib lapor LHKPN dibatasi sampai eselon II. Tapi sekarang cakupannya diperluas ke pejabat eselon III mulai dari lurah, camat, bendahara dan pengelola pajak," tuturnya.

Ia menjelaskan, semenjak muncul aturan baru ini, terhitung ada sekitar 800 posisi jabatan yang wajib melaporkan ke LHKPN. Aturan baru tersebut sendiri dibuat Gubernur DKI, Joko Widodo pada 2013 lalu. Aspek yang harus diisi pejabat eselon II dan III pada formulir LHKPN cukup beragam.

"Ada banyak aspek yang harus diisi, di antaranya harta bergerak dan tidak bergerak, tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, jenis usaha, penghasilan dan pengeluaran," terangnya.

Ia menambahkan, dua minggu setelah sosialisasi ini seluruh pejabat eselon II dan III wajib melapor dan menyerahkan dokumen LHKPN masing-masing kepada KPK. Jika ada yang tidak menyerahkan, pejabat yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Bila ada yang tidak menyerahkan LHKPN, Pemkot berhak menjatuhkan saksi administrasi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010," tukasnya.

Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Saefullah mengatakan, sengaja mengundang KPK untuk mensosialisasikan LHKPN ini kepada seluruh pejabatnya. Tujuannya, agar seluruh anak buahnya menyerahkan dokumen LHKPN sesuai waktu yang ditentukan.

"Saya sudah instruksikan supaya segera isi dan menyerahkan dalam waktu dua minggu," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1304 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye882 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye839 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye832 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye796 personAldi Geri Lumban Tobing